- Ijin Baru
- Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Men kum dan ham, dan telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi NPWP PT;
- Fotokopi Kartu Keluarga Direktur;
- Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO), degan menunujukkan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiridari 1 (satu) dan fotokopi rangkap 1 (satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab/Direktur ukuran 4×6 cm (3 lembar);
- Materai Rp.6000 (3 lembar).
- Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi :
- Mengisi Formulir ;
- Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah diligalisir pejabat berwenang di Dinas Koperasi;
- Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan oleh Dinas Koperasi;
- Fotokopi NPWP Koperasi;
- Fotokopi RAT terakhir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah diligalisir pejabat wewenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau pengurus Kopersai ukuran 4×6 cm (3 lembar);
- Materai Rp.6000 (3 lembar).
- Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang telah disahkan pada Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi NPWP CV
- Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar);
- Materai Rp.6000 (3 lembar).
- Usaha Perorangan/Usaha Dagang :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha dengan menunjukan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Pemilik Usaha ukuran 4×6 cm (3 lembar);
- Materai Rp.6000 (3 lembar).
- SIUP Cabang :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) cabang yang berada di Kota Malang dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Pemilik atau Penanggung Jawab ukuran 4×6 cm (3 lembar);
- Materai Rp.6000 (3 lembar).
- Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
- Pendaftaran Ulang
- Mengisi formulir;
- Fotokopi SIUP dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi KTP Perusahaan Penanggung jawab / Pemilik Kegiatan Usaha dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Izin Gangguan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
- Untuk Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas menyertakan Neraca Perusahaan Tahun Terakhir.

